kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.314   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.147   73,70   1,04%
  • KOMPAS100 1.052   13,09   1,26%
  • LQ45 828   10,51   1,29%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 428   6,58   1,56%
  • IDXHIDIV20 514   8,29   1,64%
  • IDX80 120   1,29   1,09%
  • IDXV30 122   0,54   0,44%
  • IDXQ30 141   2,12   1,53%

Jokowi: Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatan Menpora


Kamis, 19 September 2019 / 16:31 WIB
Jokowi: Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatan Menpora
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, Imam Nahrawi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Pengumuman mundurnya Imam Nahrawi ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya, tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai  menerima pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9) dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Setelah jadi tersangka, Nahrawi mengenang awal jadi menteri di masjid Kemenpora

Menurut Presiden, dalam pertemuan itu juga, Imam Nahrawi telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora.  “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (Pelaksana Tugas),” sambung Presiden.

Sebagaimana diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Syafi'i Maarif minta Jokowi tak pilih menteri yang bikin kacau

Total uang suap yang diduga diterima Imam Nahrawi adalah senilai Rp26,5 miliar. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait,” kata Marwata dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×