kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi gelar rapat di Istana, ini yang dibahas


Kamis, 18 April 2019 / 11:15 WIB
Jokowi gelar rapat di Istana, ini yang dibahas


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menggelar rapat dengan sejumlah menteri untuk membahas hasil kunjungan ke Arab Saudi.

Setidaknya ada dua poin hasil kunjungan presiden saat bertemu dengan Raja Salman. Yakni Indonesia mendapat tambahan kuota haji 10.000 orang dan rencana investasi Arab Saudi.

"Keduanya saya kira harus kita tindak lanjuti secepatnya," ujar Jokowi saat membuka rapat di Istana Merdeka, Rabu (17/4).

Jokowi bilang respon Indonesia akan menentukan realisasi hasil pertemuan tersebut. Salah satu yang diminta untuk ditindaklanjuti segera adalah rencana investasi.

Arab Saudi ingin melakukan kerjasama dengan Indonesia di sektor energi. Nantinya Indonesia akan menjadi hub bagi industri petrokimia di Asia Tenggara.

"Saya rasa ini yang mungkin harus segera kita siapkan dan tindak lanjuti," terang Jokowi.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain itu hadir pula sejumlah menteri seperti Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Perindustrian Arilangga Hartarto, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×