kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan


Selasa, 07 Februari 2023 / 16:35 WIB
Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan
ILUSTRASI. Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada PTIJK Tahun 2023, Senin (06/02/2023) di Hotel Shangri-La, Jakarta.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan korupsi terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Jokowi menyatakan, pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus profesional dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jokowi menyebut, pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan. Antara lain indeks demokrasi indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, global competitiveness index, dan lainnya.

Terbaru, indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri.

Baca Juga: Jokowi: Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi Terus Berjalan

Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan di daerah untuk memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Jokowi juga mengingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.

"Saya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ucap Jokowi dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2).

Jokowi menyampaikan, pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian proses perizinan melalui online single submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.

Jokowi mencontohkan, dalam hal penindakan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan engejaran dan penyitaaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

Aparat penegak hukum juga telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya.

"Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih," ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan, dalam konteks hubungan antar negara, keketuan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Adani, Ini Pesan Jokowi kepada OJK

Sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan.

"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," pungkas Jokowi.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (TII) mengenai Indeks Persepsi Korupsi 2022, menunjukkan posisi Indonesia di angka 34. Posisi tersebut turun 4 poin dari tahun sebelumnya di angka 38.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×