kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Jokowi disarankan tunggu UU KPK terbit baru keluarkan Perppu, ini alasannya


Rabu, 02 Oktober 2019 / 18:14 WIB
Jokowi disarankan tunggu UU KPK terbit baru keluarkan Perppu, ini alasannya
ILUSTRASI. Jokowi Buka Opsi Terbitkan Perppu KPK


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) harus menunggu UU KPK terbit.

Bila Perppu KPK diterbitkan sebelum UU KPK ditandatangan maka akan menciptakan kondisi terdapat dua UU KPK. Bila hal itu terjadi maka UU yang terbaru akan mengesampingkan UU yang ada sebelumnya atau Lex posterior derogat legi priori.

Baca Juga: Penerbitan Perppu KPK didesak, Johan Budi: Bola di tangan Jokowi

"Status UU yang disahkan 17 September ditetapkan dulu baru keluarkan Perppu," ujar pakar hukum universitas Indonesia (UI), Junaedi, Rabu (2/10).

Asal tahu saja, berdasarkan aturan dalam perundangan di Indonesia, UU yang tidak ditandatangani presiden tetap akan berlaku setelah 30 hari. Oleh karena itu, bila Perppu KPK diterbitkan sebelum itu maka nantinya akan ada dua UU yang berlaku.

Dengan kata lain penerbitan Perppu sebelum pengesahan UU akan membuat Perppu percuma. Namun, meski sudah diundangkan nanti, Junaedi bilang tetap relevan untuk dilakukan penuntutan pembuatan Perppu. "Perppu relevan walaupun sudah diundangkan nanti," jelas Junaedi.

Meski pun terdapat jalan lain yang dapat dilakukan untuk membatalkan UU. Salah satunya adalah dengan mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kisah Perppu KPK yang tak disukai partai koalisi Jokowi dan ditolak Kalla

Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka opsi untuk menerbitkan Perppu KPK setelah bertemu dengan sejumlah tokoh. Namun, saat ini belum terdapat informasi rencana pertimbangan tersebut.

"Presiden yang tahu, yang jelas urusan ini hanya bapak presiden yang tahu dan tidak perlu dimultitafsirkan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat ditanya wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×