kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Jokowi buka suara terkait hasil tes TKW 75 pegawai KPK yang terancam dipecat


Senin, 17 Mei 2021 / 16:27 WIB
Jokowi buka suara terkait hasil tes TKW 75 pegawai KPK yang terancam dipecat
ILUSTRASI. Jokowi buka suara terkait hasil tes TKW 75 pegawai KPK yang terancam dipecat


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo angkat suara mengenai hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya terdapat 75 orang yang dinyatakan tidak lulus tes tersebut. Jokowi meminta hasil TWK itu tak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ujar Jokowi dalam keterangan resmi, Senin (17/5).

Sebelumnya TWK dilakukan untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK angkat bicara soal isu radikal dan Taliban di KPK

Jokowi menyebut kekurangan bagi pegawai yang tidak lolos tes dapat diperbaiki. Oleh karena itu. perlu dilakukan rancangan program sebagai tindak lanjut dari hasil tes tersebut.

"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi program 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," terang Jokowi.

Peralihan status pegawai disebut Jokowi tak boleh merugikan hak pegawai KPK. Hal itu sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian.

Selanjutnya: Penjelasan KPK terkait beredarnya kabar Novel Baswedan dan sejumlah karyawan dipecat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×