kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi beri tanda kehormatan untuk 36 tokoh


Kamis, 13 Agustus 2015 / 12:21 WIB
Jokowi beri tanda kehormatan untuk 36 tokoh


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyematkan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh nasional, Kamis (13/8/2015). Pemberian tanda kehormatan ini dilakukan dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70.

Ada 36 tokoh nasional yang mendapatkan tanda kehormatan. Ke-36 tanda kehormatan itu terdiri dari empat jenis, yaitu Bintang Mahaputra, Bintang Jasa, Bintang Penegak Demokrasi, dan Bintang Budaya Paramadharma.

Beberapa tokoh yang mendapatkan Bintang Mahaputra, di antaranya mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Jenderal TNI Moeldoko, dan Busyro Muqodas. Ada juga nama ketua Partai NasDem Surya Paloh yang mendapatkan Bintang Mahaputra Utama.

Menurut Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Suyono Thamrin, penganugerahan ini dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan atau persetujuan sidang I Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan.

Ada beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menentukan pemberian tanda kehormatan.

"Untuk tanda kehormatan bintang Mahaputera, telah berjasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara," ujar Syono, Kamis (13/8) di Jakarta.

Kriteria lainnya adalah dharma bakti jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×