kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.142   47,35   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,35   1,00%
  • LQ45 812   9,11   1,13%
  • ISSI 224   1,07   0,48%
  • IDX30 424   4,24   1,01%
  • IDXHIDIV20 503   1,58   0,32%
  • IDX80 117   1,28   1,11%
  • IDXV30 119   0,08   0,07%
  • IDXQ30 139   1,16   0,84%

Jokowi Beri Status PSN dan KEK ke Proyek Konglomerat, Pengamat: Terkesan Dipaksakan


Senin, 14 Oktober 2024 / 15:37 WIB
Jokowi Beri Status PSN dan KEK ke Proyek Konglomerat, Pengamat: Terkesan Dipaksakan
Pekerja berjalan di atap (rooftop) gedung Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/3/2024). Jokowi memberikan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada 2 perusahaan swasta jelang akhir masa jabatannya.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

Andrinof menjelaskan bahwa PSN seharusnya memberi manfaat berantai ke berbagai sektor dan memiliki dampak besar bagi masyarakat. PSN idealnya ditempatkan di wilayah yang memerlukan dukungan pemerintah sebelum swasta masuk.

Oleh karena itu, pemberian status PSN dan KEK kepada proyek-proyek swasta ini dianggap tidak sejalan dengan konsep awalnya.

"Cepat atau lambat masyarakat akan paham jika dampak dari tempelan status PSN itu lebih banyak untuk investor swasta di proyek tersebut, itu jelas penyimpangan dari konsep proyek strategis nasional yang sebenarnya," tambahnya.

Baca Juga: Mengupas Program Tiga Juta Rumah Prabowo, Persiapan Pengembang Hingga Perbankan

Lebih lanjut, Andrinof menyebut bahwa pemberian status PSN dan KEK ini pada akhirnya akan dipahami masyarakat sebagai bagian dari barter bisnis dan politik antara Presiden Jokowi dan para konglomerat yang terlibat dalam pembangunan fasilitas di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

"Itu adalah bisnis murni di mana kerugian mereka membangun fasilitas di IKN langsung dapat penggantian dalam bentuk mempercepat peningkatan penjualan produk properti mereka di tempat lain," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×