kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Jokowi beri mandat ke BNPB percepat impor barang penanganan virus corona


Senin, 23 Maret 2020 / 10:19 WIB
Jokowi beri mandat ke BNPB percepat impor barang penanganan virus corona
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan mandat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempermudah dan mempercepat proses impor barang-barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Mandat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ketua Gugus Penanganan Covid-19: 40.000 APD sudah tiba di Balai Kota DKI Jakarta

Dalam beleid tersebut, Presiden menambah Pasal 13A yaitu dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19, pimpinan kementerian dan lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau BNPB.

“Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud,” seperti tertulis pada ayat 2 pasal 13A tersebut.

Baca Juga: Renovasi Wisma Atlet jadi rumah sakit darurat corona habiskan Rp 6 miliar

Adapun, rekomendasi pengecualian tata niaga impor tersebut dapat disampaikan secara elektronik (online).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa akan merelaksasi bea masuk untuk semua fasilitas yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Renovasi selesai 100%, Wisma Atlet Kemayoran siap tampung pasien virus corona

Semua impor alat kesehatan dan obat-obatan, hingga impor bahan dan barang penelitian dan pengembangan untuk pembuatan antivirus Corona dibebaskan dari bea masuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×