kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.326   -27,00   -0,17%
  • IDX 7.059   -116,53   -1,62%
  • KOMPAS100 1.023   -21,01   -2,01%
  • LQ45 796   -18,64   -2,29%
  • ISSI 224   -2,04   -0,90%
  • IDX30 416   -9,88   -2,32%
  • IDXHIDIV20 494   -14,15   -2,78%
  • IDX80 115   -2,33   -1,98%
  • IDXV30 119   -2,11   -1,75%
  • IDXQ30 136   -3,19   -2,29%

Jokowi beri mandat ke BNPB percepat impor barang penanganan virus corona


Senin, 23 Maret 2020 / 10:19 WIB
Jokowi beri mandat ke BNPB percepat impor barang penanganan virus corona
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan mandat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempermudah dan mempercepat proses impor barang-barang yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Mandat tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ketua Gugus Penanganan Covid-19: 40.000 APD sudah tiba di Balai Kota DKI Jakarta

Dalam beleid tersebut, Presiden menambah Pasal 13A yaitu dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19, pimpinan kementerian dan lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau BNPB.

“Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud,” seperti tertulis pada ayat 2 pasal 13A tersebut.

Baca Juga: Renovasi Wisma Atlet jadi rumah sakit darurat corona habiskan Rp 6 miliar

Adapun, rekomendasi pengecualian tata niaga impor tersebut dapat disampaikan secara elektronik (online).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan bahwa akan merelaksasi bea masuk untuk semua fasilitas yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Renovasi selesai 100%, Wisma Atlet Kemayoran siap tampung pasien virus corona

Semua impor alat kesehatan dan obat-obatan, hingga impor bahan dan barang penelitian dan pengembangan untuk pembuatan antivirus Corona dibebaskan dari bea masuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×