kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Jokowi belum puas kenaikan ranking EODB Indonesia


Rabu, 01 November 2017 / 18:31 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walaupun peringkat kemudahan berusaha di Indonesia terus membaik, Presiden Joko Widodo menyatakan, belum puas. Dia tetap memerintahkan agar ranking Ease of Doing Business (EODB) terus diperbaiki.

Jokowi ingin, dalam waktu dua tahun ke depan, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia membaik sampai ke peringkat 40.

"Tahun depan, ranking EODB harus 50, tahun depannya lagi harus 40. Itu target saya, makanya saya tadi bilang ke Menko Perekonomian. Saya tidak mau hanya di 72," kata Jokowi, Rabu (1/11). EODB Indonesia sebelumnya di posisi 91.

Rilis terbaru mengenai kemudahan berusaha Bank Dunia menunjukkan, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia tahun 2018 berhasil membaik ke posisi 72. Peringkat ini naik 19 peringkat jika dibandingkan 2017 yang hanya di posisi 91.

Dalam rilis itu, disebutkan sejumlah indikator berusaha di Indonesia mengalami kenaikan. Pertama, soal penyelesaian perkara kepailitan dengan peringkat Indonesia naik dari 74 menjadi 38. Kedua, masalah penegakkan kontrak yang membaik dari posisi 171 menjadi 145.

Sedangkan perbaikan ketiga terjadi pada penyambungan listrik. Jika sebelumnya Indonesia berada di peringkat 61, kali ini posisi tersebut naik ke 38. Jokowi mengatakan, perbaikan kemudahan memang diperlukan agar pelaku usaha baik kecil maupun besar mudah menjalankan usaha di Tanah Air.

"Supaya lapangan kerja tercipta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×