Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk menekan harga gas industri. Langkah tersebut diambil bukan tanpa sebab, harga gas industri yang mahal dinilai menjadi hambatan bagi industri di Indonesia.
Meski begitu tidak semua industri akan mendapat insentif.
Baca Juga: Corona merebak, Pertamina jamin pasokan BBM dan LPG di sejumlah wilayah aman
"Industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi agar penurunan harga gas memberi dampak yang signifikan bagi ekonomi kita," ujar Jokowi saat membuk rapat terbatas secara video conference di Istana Merdeka, Rabu (18/3).
Industri harus memberikan nilai tambah bagi negara. Selain itu persyaratan lainnya, industri penerima insentif harus meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan investasi, dan efisiensi produksi sehingga meningkatkan daya saing.
Baca Juga: Poduksi migas Pertamina EP terus naik, ini inovasi yang dilakukan
Selain itu, penyerapan tenaga kerja juga menjadi faktor yang dipertimbangkan. Semua faktor itu akan menentukan keberlangsungan insentif bagi satu industri.
"Saya minta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada punishment," terang Jokowi.
Baca Juga: Ini sektor industri yang paling terdampak virus corona versi Moody's
Asal tahu saja upaya penurunan harga gas industri telah didorong sejak Januari 2020 lalu. Saat itu terdapat 3 opsi yaitu pengurangan atau menghilangkan jatah pemerintah dalam penjualan gas industri.
Selain itu ada pula opsi pemberlakuan kewajiban penjualan di dalam negeri (DMO). Opsi yang ketiga adalah bebas impor gas bagi industri. "Saya minta ratas hari ini saya bisa diberikan hitungan kalkulasinya seperti apa," jelas Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News