Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menelanjangi instansi penghambat proses sekuritisasi aset. Langkah tersebut Jokowi lakukan saat Pencatatan Perdana Kontrak Investasi Kolektif- Efek Beragun Aset Mandiri- PT Jasa Marga (Persero) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8).
Jokowi saat peluncuran tersebut memanggil Dirut Jasa Marga, Dessy Aryani. Dia menanyakan kepada Dessy mengenai faktor yang menghambat sekuritisasi aset yang dilakukan oleh Jasa Marga, sampai bisa dicatatkan Kamis ini.
Pertanyaan dia lontarkan karena menurutnya, perintah sekuritisasi aset BUMN sudah dia keluarkan ke Rini Soemarno, Menteri BUMN sejak setahun lalu. "Tapi oleh menteri BUMN sudah sembilan bulan diurus tapi belum juga selesai, makanya saya tanya, ruwetnya di mana?," kata Jokowi.
Dessy yang semula tidak menyangka mendapat pertanyaan tersebut awalnya menjawab berputar- putar. Sampai kemudian Jokowi memintanya menjelaskan secara lugas di mana hambatan terjadi.
Setelah dicecar, Dessy akhirnya mengatakan, proses sekuritisasi memang memerlukan waktu di Ditjen Pajak. Waktu diperlukan untuk mendapatkan penjelasan tertulis dari Pajak bahwa sekuritisasi aset bebas PPN. "Ini investor butuh penjelasan tertulis bahwa itu tidak dikenakan PPn," katanya.
Mendengar jawaban tersebut, Jokowi mengatakan, akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tersebut. "Nanti saya gebug," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News