Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (31/8).
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, soal izin berusaha ini seharusnya bisa selesai dalam waktu yang amat singkat, yaitu beberapa jam saja.
Tidak seperti saat ini yang butuh waktu tiga hingga lima tahun. “Tinggal tanda tangan saja kok lama. Ini yang kayak gini harus kita benahi,” katanya.
Hal ini diungkapkan oleh Jokowi merespon ucapan dari Direktur Utama PT Jasa Marga Desy Aryani soal lembaga mana yang menghambat proses sekuritisasi. Sebelumnya, ia bagaimana proses sekuritisasi jalan tol (Jagorawi) yang baru rampung setelah sembilan bulan.
Kemudian Desy menjawab instansi mana yang menghambat dan instansi mana yang mempermudah.
"Kementerian PUPR cepat. OJK juga mendukung sekali. Yang terakhir, memang kami masih menunggu konfirmasi dari Ditjen Pajak untuk surat bahwa transaksi ini (tol) tidak ada PPN,” ujar Desy.
Jokowi pun mengenang masa jabatannya menjadi Gubernur DKI Jakarta, “Waktu jadi gubernur, saya urus SIUPP di Jakarta Timur. Saya datang, isi surat yang hanya satu lembar. Isinya nama, alamat, nama perusahaan dan lain-lain. Saya menunggu hanya dua menit, tetapi saya jengkel karena ditekennya lama sekali, dua minggu. Ini tuh apa?” ucap Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News