Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat perannya, dalam melindungi nasabah Perbankan. Terutama dalam menghadapi ancaman krisis keuangan.
Terkait hal tersebut, Jokowi menegaskan akan memberikan jaminan hukum yang kuat kepada LPS. Jaminan hukum tersebut diberikan, terkait kebijakannya dalam menghadapi krisis keuangan.
Bahkan, mengenai hal tersebut sudah ditekankan dalam Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistim Keuangan (JPSK) yang diajukan pemerintah. RUU JPSK memang akan mulai dibahas pada tanggal 14 Agustus 2015 mendatang.
Dalam salah satu pasal RUU JPSK memang ditegaskan, bahwa seluruh tindakan LPS dalam rangka penanganan Systemically Important Bank (SIB), berdasarkan Undang-undang sah demi hukum.
Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan bilang, dalam menentukan SIB, LPS akan melakukannya dengan transparan. Lalu kemudian akan ditentukan oleh Komite Stabilitas SIstem Keuangan (KSSK).
"Yang penting proses penyelamatan itu prudent," ujar Fauzi, Kamis (23/7) di Istana Negara, Jakarta.
Ke depan, penentuan Domestic Systemically Important Bank (SIB) bukan dilakukan saat krisis. Tetapi jauh sebelum krisis akan ditentukan mana bank yang akan diselamatkan dan tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News