kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

JK usul pemilu tidak perlu lagi serentak


Rabu, 17 April 2019 / 23:59 WIB
JK usul pemilu tidak perlu lagi serentak


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada efek negatif penyelenggaraan pemilu serentak. Menurut Kalla, pemilu serentak yang baru digelar pertama kali ini, relatif rumit dan sulit.

Menurut Wapres, pemilu serentak juga membuat pileg kurang diperhatikan masyarakat. Padahal pileg tidak kalah penting lantaran menentukan kualitas pembuat kebijakan pemerintah selama lima tahun ke depan. Untuk itu, Kalla usul pemilu tak perlu lagi serentak.

"Saya tadi sore bicara dengan ketua-ketua partai, semuanya mempunyai pandangan sama bahwa proses pemilu kali ini rumit dan sulit. Oleh karena itu harus dievaluasi dan solusi yang sependapat ialah kembali memisahkan pileg dan pilpres," kata Wapres Kalla di Jakarta, Rabu (17/4), seperti dikutip Antara.

Dari pengamatannya selama masa kampanye tujuh bulan dan di hari pemungutan suara, Kalla menilai perhatian masyarakat terkuras pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Padahal, pelaksanaan kampanye antara pilpres dan pileg berlangsung bersamaan.

"Masalahnya sendiri ialah pileg itu tenggelam karena ramainya pilpres, justru pileg itu kurang mendapat perhatian termasuk dari media sendiri. Oleh karena itu harus dievaluasi dan semua sepakat harus dievaluasi ulang," katanya.

Sebelumnya, Kalla kerap kali berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Indonesia merupakan pemilu paling rumit di dunia.

Kerumitan itu antara lain karena dalam satu kesempatan masyarakat harus memilih lima entitas, yakni presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten- dan kota.

Dampaknya juga, proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara akan memakan waktu yang tidak singkat. Penghitungan di 809.563 TPS berlangsung selama dua hari sejak hari pemungutan suara hingga Kamis (18/4).

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi dan berakhir di KPU RI pada 25 April-22 Mei.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Usul Pemilu Tak Perlu Lagi Serentak",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×