kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

JK tak khawatir surat edaran KPU buka kotak suara


Jumat, 01 Agustus 2014 / 19:09 WIB
JK tak khawatir surat edaran KPU buka kotak suara
ILUSTRASI. TAJUK - Djumyati Partawidjaja


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengatakan, tak ada yang perlu dipersoalkan terkait pembongkaran kotak suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, KPU memang perlu mengumpulkan bukti-bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak tahu teknis, itu masalah KPU. KPU kan butuh laporan untuk laporan dari daerah. Dokumennya ada di situ," ujar JK seusai shalat Jumat di Jakarta, Jumat (1/8/2014).

JK mengaku tak khawatir akan terjadi manipulasi data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat kotak suara dibongkar. Pasalnya, JK menilai pihaknya sudah memiliki formulir C1, demikian pula dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.

"Nah, apa lagi yang dipermasalahkan?" imbuh mantan Wakil Presiden periode 2004-2009.

Sebelumnya, terdapat surat edaran KPU tertangal 25 Juli 2014 yang memerintahkan sejumlah kabupaten/kota untuk membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara tersebut untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, fotokopi pendukung DPKTB, dan model C7 PPWP.

Surat edaran ini kemudian dipersoalkan oleh kubu Prabowo-Hatta. "Patut diduga, pembukaan kotak suara ini untuk menghilangkan barang bukti. DPT, DKTB, DPK, DPKTB, sama daftar hadir," kata Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Hatta Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Taufik, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat.

Dia juga mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut juga berada di luar kepatutan. Pasalnya, kata Taufik, hal itu dilakukan dengan tidak melibatkan pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu) serta saksi kedua calon pasangan presiden dan wakil presiden.

"Ini tindakan kriminal karena membuka kotak suara sesuka hatinya. Saksi dan Panwaslu juga tidak ikut menandatangani," kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×