kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

JK sindir pengusaha yang klaim cinta Indonesia


Senin, 29 Februari 2016 / 08:12 WIB
JK sindir pengusaha yang klaim cinta Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyindir pengusaha yang mengaku cinta Indonesia, tetapi tidak taat membayar pajak dan menyimpan uangnya di luar negeri.

Menurut Kalla, kecintaan pada Indonesia tidak cukup jika hanya melalui kata-kata.

"Undang-undang penting, tapi perilaku kita lebih penting. Tidak ada diskriminasi selama perilaku kita benar. Kalau selama ini banyak yang tidak bayar pajak, apa itu bangsa yan baik?" ungkap Kalla, saat memberikan sambutan dalam perayaan Cap Go Meh di Hall D, JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (28/2).

Kalla menuturkan, pemerintah tidak perlu mengajukan rancangan UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) jika masyarakat dan pengusaha taat pajak.

Pemerintah memerlukan pemasukan dari pajak untuk mempercepat pembangunan nasional.

RUU Pengampunan Pajak dimaksudkan untuk menarik potensi pajak ke dalam kas negara sebesar triliunan rupiah.

Kalla menganggap lebih baik menggali potensi pajak ketimbang mengharapkan bantuan dari negara lain.

"Kita bayar pajak, ke depan kita tidak perlu tax amnesty," kata dia.

RUU Pengampunan Pajak diusulkan ke DPR atas inisiatif pemerintah.

Pembahasan RUU itu diharapkan segera selesai agar pemerintah lebih leluasa menjalankan program pembangunan infrastruktur. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×