kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Indonesia akan pertahankan aturan TKDN


Senin, 10 Desember 2018 / 19:16 WIB
Indonesia akan pertahankan aturan TKDN
ILUSTRASI. Gedung Kementerian Perdagangan RI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mempertahankan aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Sebelumnya TKDN menjadi salah satu sorotan Amerika Serikat (AS) dalam peninjauan fasilitas generalized system of preferences (GSP). TKDN dianggap dapat menghambat ekspor AS ke Indonesia.

"TKDN Sejauh ini masih dipertahankan oleh Pemerintah Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Senin (10/12).

Kewajiban TKDN sebelumnya ditegaskan lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Kebijakan tersebut menjadi pertanyaan bagi AS selaku pemberi fasilitas GSP. Pasalnya AS khawatir aturan TKDN menjadi penghambat masuknya barang AS ke Indonesia.

Meski begitu, Indonesia saat ini masih melakukan perundingan dengan pihak AS terkait peninjauan pemberian fasilitas GSP. Proses peninjauan tersebut tidak berdampak bagi ekspor Indonesia.

"Dapat dipastikan bahwa selama belum diputuskan maka GSP bagi Indonesia masih berjalan seperti biasa," terang Oke.

Selain PP 29/2018, terdapat beleid lain yang mengatur soal TKDN. Yakni, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Ada pula Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×