Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan mempertahankan aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Sebelumnya TKDN menjadi salah satu sorotan Amerika Serikat (AS) dalam peninjauan fasilitas generalized system of preferences (GSP). TKDN dianggap dapat menghambat ekspor AS ke Indonesia.
"TKDN Sejauh ini masih dipertahankan oleh Pemerintah Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan kepada Kontan.co.id, Senin (10/12).
Kewajiban TKDN sebelumnya ditegaskan lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Kebijakan tersebut menjadi pertanyaan bagi AS selaku pemberi fasilitas GSP. Pasalnya AS khawatir aturan TKDN menjadi penghambat masuknya barang AS ke Indonesia.
Meski begitu, Indonesia saat ini masih melakukan perundingan dengan pihak AS terkait peninjauan pemberian fasilitas GSP. Proses peninjauan tersebut tidak berdampak bagi ekspor Indonesia.
"Dapat dipastikan bahwa selama belum diputuskan maka GSP bagi Indonesia masih berjalan seperti biasa," terang Oke.
Selain PP 29/2018, terdapat beleid lain yang mengatur soal TKDN. Yakni, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Ada pula Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News