kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jimly: Pemerintah kehilangan jejak Nazaruddin bukti lemahnya kepemimpinan


Rabu, 06 Juli 2011 / 13:58 WIB
Jimly: Pemerintah kehilangan jejak Nazaruddin bukti lemahnya kepemimpinan
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah Bank Mandiri hari ini Jumat 25 September, cek sebelum tukar valas./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2020.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, menyayangkan ketidaktahuan pemerintah atas hilangnya jejak Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (Bendum), Muhammad Nazaruddin. Menurutnya, hal itu menggambarkan ketidakberdayaan aparat hukum Indonesia.

Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan kalau memang benar pemerintah tidak mengetahui keberadaan tersangka kasus Wisma Atlet, maka pemerintah sudah tidak berdaya lagi. “Padahal KPK bisa melakukan penyadapan. Atau intelijen bekerja untuk menemukannya,” ujar Jimly sebelum memulai rapat dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (6/7).

Bukan hanya itu, menurut Jimly ketidakberdayaan negara ini juga akibat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dianggapnya tidak bisa memosisikan dirinya sebagai seorang politisi dan sebagai Kepala Negara.

"Idealnya satu hari nanti Presiden itu tak boleh lagi berpartai. Sehingga kepentingan politik dan posisi sebagai kepala negara tidak tercampur aduk,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, Selasa (5/7) Kementerian Luar Negeri Singapura mengeluarkan rilis yang menegaskan bahwa Muhammad Nazaruddin tidak lagi berada di Singapura selama beberapa waktu.

Informasi ini telah disampaikan kepada otoritas Indonesia beberapa minggu lalu, jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia pada 30 Juni 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×