kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Anas laporkan Nazaruddin telah cemarkan nama baik


Selasa, 05 Juli 2011 / 21:28 WIB
Anas laporkan Nazaruddin telah cemarkan nama baik
ILUSTRASI. Suasana ruangan Tower 4 Wisma Atlet untuk pasien orang tanpa gejala atawa OTG Covid-19, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hari ini melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke polisi. Pasalnya, Anas merasa tindakan Nazaruddin tersebut telah mencemarkan nama baiknya. Selain itu, tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Undang-Undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Salah seorang kuasa hukum Anas, Patra M. Zen mengatakan, pelaporan tersebut merupakan upaya menegakkan hukum di Indonesia. Jika Nazaruddin memiliki bukti-bukti yang kuat soal tuduhannya tersebut silakan diberikan ke penyidik hukum. Sebab, kalau hanya berupa tudingan saja, maka hukum tidak pernah bisa ditegakkan di Indonesia. Jika Nazaruddin terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku akan dipidanakan maksimal selama enam tahun penjara dan paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Patra, yang menjadi dasar laporan mereka melaporkan Nazaruddin adalah pesan yang berisi tuduhan korupsi yang dilayangkan kepada Anas terkait kasus pembangunan wisma Atlet Sesmenpora di Palembang yang dikirim kepada media lewat Blackberry Messenger milik Nazaruddin. "Isi pesan itu merupakan fitnah dan harus dibuktikan," ujar Patra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7).

Patra mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan yakni melaporkan Nazaruddin tersebut merupakan dukungan kepada aparat kepolisian maupun KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi wisma atlet. Anas juga tidak mempermasalahkan media yang memuat isi pesan Nazaruddin tersebut, karena pada dasarnya Anas mendukung kebebasan media. "Ketua Umum Demokrat juga mendukung media untuk memberitakan informasi yang benar dan jujur," pungkas Patra.

Patra menambahkan, jika isi Blackberry Messenger milik Nazaruddin itu tidak berasal dari Nazaruddin, maka pihaknya akan mencari orang yang melakukan pencemaran nama baik tersebut dan menuntutnya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalaupun memang ada isu yang mengatakan bahwa pesan dari Blackberry Messenger itu tidak berasal dari Nazaruddin, kita tetap mencari siapa pelakunya," ujar Patra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×