kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jika tidak ada sengketa ke MK, KPU tetapkan calon terpilih 25 Mei


Jumat, 17 Mei 2019 / 07:23 WIB
Jika tidak ada sengketa ke MK, KPU tetapkan calon terpilih 25 Mei


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana melakukan penetapan calon terpilih Pemilu Serentak 2019 pada 25 Mei mendatang. Penetapan ini meliputi calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota legislatif terpilih.

Meski demikian, penetapan tersebut dilakukan sesuai jadwal hanya jika tak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tanggal 25 (jika) tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan. Tapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai putusan sengketanya keluar," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Arief mengatakan, sebelum penetapan calon terpilih, lebih dulu dilakukan penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu secara nasional pada 22 Mei 2019.

Sebelum ditetapkan, KPU harus lebih dulu menyelesaikan rekapitulasi suara 34 provinsi, termasuk merekap perolehan suara peserta pemilu di 130 wilayah di luar negeri.

Hingga hari ini, proses rekapitulasi suara dalam negeri masih terus berlangsung."Jadi sampai 22 Mei itu kita akan lakukan rekapitulasi perolehan suara," ujar Arief.

Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.

Khusus untuk Pilpres, penyelesaian sengketa hasil pemilu dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019. Sementara itu, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa hasil Pileg wajib dijalankan KPU selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan diterbitkan.

Sedangkan untuk Pilpres, waktu tindak lanjut yang diberikan KPU antara 9 hingga 15 Juni 2019. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tetapkan Calon Terpilih 25 Mei jika Tak Ada Sengketa ke MK",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×