kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jika tak koperatif, KPK ajak Brimob jemput Anas


Rabu, 08 Januari 2014 / 18:56 WIB
Jika tak koperatif, KPK ajak Brimob jemput Anas
ILUSTRASI. Ketahui 4 Manfaat Ekstra Daun Blackcurrant dan Raspberry untuk Wajah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (10/1) lusa. Jika pada hari yang telah dijadwalkan tersebut Anas tidak juga kooperatif, KPK siap melakukan penjemputan paksa terhadap Anas pada hari itu juga.

"KPK mengimbau Anas hadir di hari Jumat. Saya masih berpikiran positif bahwa sebagai warga negara yang baik dia akan menghargai proses hukum, kalau tidak maka dibantu dijemput, dibawa ke sini (KPK)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Johan menjelaskan, dalam penjemputan paksa yang dilakukan oleh KPK terhadap seorang tersangka, biasanya dilakukan dengan cara penyidik mendatangi tersangka dan kemudian membawanya ke Kantor KPK. Bahkan menurut Johan, penjemputan paksa seorang tersangka akan didampingi pihak kepolisian untuk mengindari terjadinya perlawanan.

"KPK dalam upaya menjemput paksa seorang tersangka, melakukan perlawanan atau tidak, KPK dibantu Brimob," kata Johan.

Lebih lanjut Johan mengatakan, penjemputan paksa tersebut tidak serta merta membuat Anas langsung ditahan. "Belum tentu, bisa ditahan bisa juga tidak," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK akhirnya kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan berikutnya untuk Anas. Johan mengatakan dalam surat panggilan tersebut, Anas kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, pada Jumat (10/1) lusa.

Pemanggilan kembali tersebut dilakukan karena Anas menolak untuk menghadiri pemanggilan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (7/1) kemarin. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut terkait melalui Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyampaikan bahwa Anas masih belum memahami Sprindik yang dikeluarkan KPK untuknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×