kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika Tak Ditangani Serius, Kerugian Imbas Perubahan Iklim Bisa Capai 2,87% dari PDB


Kamis, 30 Mei 2024 / 09:26 WIB
Jika Tak Ditangani Serius, Kerugian Imbas Perubahan Iklim Bisa Capai 2,87% dari PDB
ILUSTRASI. Negara akan mengalami kerugian hingga 2,87% dari produk domestik bruto (PDB) akibat perubahan iklim.?REUTERS/Denis Balibouse


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan iklim menjadi isu yang harus ditangani dengan serius oleh negara. Sebab jika tidak, negara akan mengalami kerugian hingga 2,87% dari produk domestik bruto (PDB) akibat perubahan iklim.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Boby Wahyu Hernawan menyampaikan, untuk mitigasi perubahan iklim dibutuhkan biaya sekitar US$ 281 miliar. Sedangkan untuk adaptasi perubahan iklim dibutuhkan biaya sekitar US$ 2,3 hingga US$ 12,14 miliar.

“Aksi adaptasi dibutuhkan dana US$  2,3 miliar hingga US$ 12 miliar untuk membangun ketahanan dan kapasitas kita beradaptasi mengurangi risiko kerugian. Kalau tidak bisa, maka akan mengalami kerugian 2,7% dari PDB,” tutur Boby dalam media briefing Kemenkeu, Rabu (29/5).

Boby menyebut, untuk mengatasi perubahan iklim dibutuhkan kebijakan fiskal yang moderat untuk membiayai kebutuhan perubahan iklim baik yang berasal dari penerimaan negara, pendanaan, maupun pembiayaan.

Baca Juga: TBS Dukung Proyek PV Agri di Pulau Semau NTT, Bantu Petani Tingkatkan Produktivitas

Dari sisi penerimaan negara harus diarahkan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA), investasi energi baru terbarukan, menjamin transisi energi yang adil, serta menjamin transisi yang adil dan terjangkau.

“Dengan fiscal tools, fasilitas pajak itu kita gunakan untuk merangsang, misal electric vehicle industry, fasilitas perpajakan yang dibebaskan atau tax allowance, tax holiday, pembebasan bea masuk, dan lainnya. Penerimaan PNBP sektor hutan itu bisa dikelola dari penerimaan negara,” jelasnya.

Disamping itu, pemerintah juga terus berupaya mencari sumber pembiayaan lain yang berkaitan dengan lingkungan, sosial, dan budaya. Instrumen pendanaan dilakukan melalui climate budget tagging, yang dilakukan dengan pemberian tanda-tanda tertentu terkait dengan belanja penanganan dampak perubahan iklim.

Untuk diketahui, dalam enhanced nationally determined contribution (NDC) pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 32% dan dengan target dukungan internasional sebesar 43,2% pada 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×