kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Jika peserta ujian CPNS belum divaksin, apakah langsung gugur?


Jumat, 27 Agustus 2021 / 04:34 WIB
Jika peserta ujian CPNS belum divaksin, apakah langsung gugur?
ILUSTRASI. Banyak peserta ujian CPNS 2021 yang bertanya mengenai aturan wajib vaksin bagi peserta di Jawa, Bali dan Madura. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin. 

“Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” katanya. 

Peserta ujian CPNS 2021 memang wajib sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama, namun ada pengecualian bagi peserta tertentu yang tidak bisa divaksin. 

Suharmen menegaskan bahwa kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura. 

Baca Juga: Apakah peserta yang positif Covid-19 bisa ikut ujian seleksi CPNS?

“Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin,” ujar Suharmen. 

Lantas bagaimana nasib orang-orang yang tidak bisa memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan vaksin? 

Suharmen menegaskan, mereka masih tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021. 

“Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin,” ujarnya. 

Baca Juga: 7 Vaksin Covid-19 yang sudah dapat izin penggunaan darurat BPOM

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” sambung Suharmen. 



TERBARU

[X]
×