kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika peserta ujian CPNS belum divaksin, apakah langsung gugur?


Jumat, 27 Agustus 2021 / 04:34 WIB
Jika peserta ujian CPNS belum divaksin, apakah langsung gugur?
ILUSTRASI. Banyak peserta ujian CPNS 2021 yang bertanya mengenai aturan wajib vaksin bagi peserta di Jawa, Bali dan Madura. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak peserta ujian CPNS 2021 yang bertanya mengenai aturan wajib vaksin bagi peserta di Jawa, Bali dan Madura. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah terkait apakah peserta ujian CPNS 2021 yang belum vaksin akan langsung dinyatakan gugur. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyampaikan penjelasan terkait hal ini. 

Dia bilang, untuk peserta seleksi yang belum divaksin Covid-19 karena di daerahnya tidak ada ketersedian vaksin, maka harus menunggu hasil koordinasi pemerintah. 

"Kami sedang koordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap izinkan ikut seleksi atau tidak,” Suharmen dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (25/8/2021). 

Baca Juga: Tes mulai 2 September 2021, berikut materi dan passing grade SKD CPNS

Meski begitu, kemungkinan besar peserta tersebut masih bisa tetap mengikuti ujian, hanya saja akan ada dua keputusan yang perlu difinalisasi. 

“Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB karena bukan kesalahan peserta, ada 2 kemungkinan. Pertama, diizinkan karena persedian vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu," kata Suharmen. 

Terkait wajib vaksin untuk peserta ujian CPNS di Jawa, Madura, dan Bali ini, ia mengatakan bahwa seluruh instansi harus segera berkoordinasi dengan Satgas setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi. 

“Ini tadi sudah kami imbau kepada seluruh instansi waktu kami rapat koordinasi,” ucapnya. 

Baca Juga: Ini syarat lengkap ikut SKD CPNS 2021, wajib vaksin dan rapid tes antigen

Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan peserta ujian CPNS 2021 tidak diwajibkan vaksin. 

“Tentu setelah berkoordinasi dengan kami di pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib mengikuti vaksin. Kami tentu saja sangat mendorong prinsip utamanya adalah kita tidak boleh merugikan para peserta,” katanya. 

Peserta ujian CPNS 2021 memang wajib sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama, namun ada pengecualian bagi peserta tertentu yang tidak bisa divaksin. 

Suharmen menegaskan bahwa kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura. 

Baca Juga: Apakah peserta yang positif Covid-19 bisa ikut ujian seleksi CPNS?

“Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin,” ujar Suharmen. 

Lantas bagaimana nasib orang-orang yang tidak bisa memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan vaksin? 

Suharmen menegaskan, mereka masih tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021. 

“Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin,” ujarnya. 

Baca Juga: 7 Vaksin Covid-19 yang sudah dapat izin penggunaan darurat BPOM

“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” sambung Suharmen. 

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan menambahkan bahwa akan ada pengecualian karena yang ditentukan oleh panitia pusat itu adalah peraturan secara ideal. 

Karena itu, ia meminta kepada para peserta yang memang tidak bisa divaksin untuk tak perlu khawatir. Ia juga menyampaikan ketentuan mengenai surat dokter yang harus dibawa peserta. 

“Surat dokter yang dimaksud haruslah surat dokter pemerintah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Jadi setiap ada surat keterangan dari medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta, di Puskesmas juga sudah ada,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Ujian CPNS Belum Vaksin, Apa Langsung Dinyatakan Gugur?"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Jadi syarat SKD CPNS 2021, ini cara daftar vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×