kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika pelat nomor ganjil genap diterapkan, jumlah busway mesti ditambah


Jumat, 17 Juni 2011 / 16:19 WIB
Jika pelat nomor ganjil genap diterapkan, jumlah busway mesti ditambah
ILUSTRASI. Man wearing a protective mask walks near screens displaying the stock market index at the Indonesia Stock Exchange (IDX), as the outbreak of the coronavirus disease (COVID-19) continues, in Jakarta, Indonesia, September 8, 2020. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Wacana kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem plat nomor kendaraan ganjil-genap terus bergulir. Sebagai pelengkap kebijakan itu, Polda Metro Jaya mengusulkan untuk menambah armada bus Transjakarta alias busway.

Saat kebijakan pembatasan ini berlaku, diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan banyak yang beralih ke angkutan umum. "Pemerintah harus siap untuk mengimbangi kebijakan ini dengan menambah busway. Armada busway minimal dua kali lipat disediakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, Jumat (17/6). Selain itu, kebijakan lain yang mendukung bisa berupa kebijakan jalan berbayar (ERP), pembangunan mass rapid transit (MRT), dan kereta bawah tanah alias subway.

Wacana kebijakan pembatasan sendiri telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tapi belum ada rapat yang serius tentang ini," paparnya. Kebijakan itu juga harus mendapat persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perekonomian.

Penerapan kebijakan nomor polisi ganjil genap merupakan salah satu dari dua puluh upaya mengurangi kemacetan di Jakarta. Nantinya, ada pembatasan kendaraan yang melintas di hari tertentu. Ini berdasarkan pelat kendaraan ganjil atau genap yang dilihat dari satu angka paling belakang pada pelat nomor. Royke menjelaskan, kebijakan pembatasan tersebut sebaiknya dilakukan bertahap dan di jalan protokol yang memiliki jalur bus Tranjakarta.

Di luar itu, ia mengusulkan agar pembatasan berlaku dua kali seminggu, yakni Senin dan Jumat. Kebijakan ini, nantinya juga tidak berlaku untuk semua kendaraan. Bebeberapa kendaraan harusnya mendapat pengecualian, seperti angkutan umum, mobil pemadam kebakaran, dan sepeda motor.

Royke menambahkan, idealnya kebijakan pembatasan pelat nomor berlaku segera. "Terutama menyambut SEA Games pada 11 November nanti. Karena banyak tamu-tamu luar negeri yang akan datang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×