Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun membeberkan alasannya.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil. Menurutnya, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri. Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.
Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar. Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.
Baca Juga: Menperin: CPNS Kemenperin Harus Tangkas dan Kolaboratif
Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.
Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri. Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Ungkap Alasan Ratusan CPNS Mengundurkan Diri: Gaji Terlalu Kecil Sehingga Hilang Motivasi"
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News