Reporter: Grace Olivia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Skenario ini yang Menkeu coba sampaikan di hadapan anggota de wan yang mendesaknya menyetujui pembatalan kenaikan tarif iuran tersebut.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan yang dinilainya sudah kronis saat ini.
Baca Juga: Menko PMK berikan tiga usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga berbahaya bagi APBN dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depan mengingat terbatasnya ruang fiskal pemerintah.
“Ini saja dengan seluruh PBI 2020 dimintakan dibayar di depan, defisit BPJS Kesehatan masih Rp 15,5 triliun. Jadi kalau tadi mau bicara keputusan (membatalkan kenaikan tarif iuran), ya kita lihat saja keuangan BPJS secara keseluruhan bagaimana,” sambung dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News