kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika ekonomi membaik, pengusaha perkara PKPU menurun di semester II


Jumat, 24 Juli 2020 / 09:20 WIB
Jika ekonomi membaik, pengusaha perkara PKPU menurun di semester II
ILUSTRASI. Ilustrasi Menimbang PKPU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan niaga bisa menurun. Syaratnya, kondisi ekonomi nasional mulai membaik pada semester II tahun ini.

Ketua Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, kondisi ekonomi nasional pada kuartal II menurun imbas dari pandemi covid-19 di Indonesia.

Sutrisno mengatakan, menurunnya kondisi perekonomian tersebut membuat perkara PKPU meningkat.

"Pada kuartal kedua kemarin kita mengalami drop yang luar biasa," kata Sutrisno ketika dihubungi, Rabu (22/7).

Baca Juga: Krisis di depan mata, kebangkrutan mulai menghantui korporasi di Indonesia

Sutrisno optimistis PKPU bisa menurun di semester II-2020. Syaratnya, realisasi insentif pemulihan ekonomi nasional dan belanja pemerintah pusat bisa semakin cepat.

"Dalam kuartal ketiga ini mau tidak mau dipercepat, baik itu (realisasi) APBN maupun stimulus. Saya duga nanti kuartal III itu akan terjadi perbaikan. Karena itu, nanti PKPU nya juga akan turun," jelas Sutrisno.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba memprediksi perkara PKPU dapat meningkat bila kondisi ekonomi dalam negeri belum membaik. James menyebut, banyaknya perkara PKPU yang masuk ke Pengadilan Niaga menunjukkan bahwa saat ini pilihan penyelesaian kasus wanprestasi utang, adalah mekanisme PKPU(restrukturisasi utang melalui Pengadilan Niaga) dirasakan lebih efektif.

“Makin menigkatnya debitur yang gagal bayar (wanprestasi) sehingga penyelesaian di tempuh melalui Pengadilan Niaga. Banyaknya debitur yang gagal bayar tersebut disebabkan ekonomi kita yang masih belum membaik,” kata James.

Sebagai informasi, sepanjang Januari 2020 hingga pertengahan Juli 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat.

Jika pada Januari 2019 hingga pertengahan Juli 2019 terdapat 219 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga pertengahan Juli 2020 terdapat 298 perkara PKPU.

Baca Juga: Kebangkrutan mulai mengancam korporasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×