kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Jika Atut minta, Golkar akan beri bantuan hukum


Selasa, 17 Desember 2013 / 10:38 WIB
Jika Atut minta, Golkar akan beri bantuan hukum
ILUSTRASI. Komunikasi Pertama Sejak Rusia Invasi Ukraina, Apa Pembicaraan Blinken dan Lavrov?


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Partai Golkar tempat bernaung Atut langsung bereaksi.

Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Firman Subagyo menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Ratu Atut.

"Di Golkar kan ada lembaga khusus untuk memberikan pembelaan atau bantuan dari proses hukum," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Firman mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan bila Atut memintanya. "Itu kalau Atut meminta, tetapi kalau dia sudah menyiapkan diri, kita hormati," kata Firman.

Firman mengatakan pihaknya akan menunggu permintaan bantuan hukum dari Atut. "Kalau Bu Atut minta ke partai kita berikan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus alat kesehatan. Meski sudah menjadi tersangka, Ratu Atut tidak langsung dijebloskan ke penjara.

"KPK tidak punya kebiasaan seperti itu (panehanan langsung). Kecuali, operasi tangkap tangan," kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Bambang menuturkan, nantinya KPK akan melakukan upaya paksa seperti penelusuran-penelusuran dan pemeriksaan saksi akan dilakukan terlebih dahulu sama hal nya saat menangani kasus korupsi lainnya. Jika diperlukan, kata Bambang, KPK juga akan melakukan pemanggilan paksa.

"Kalau tidak (dipanggil paksa) nanti kita akan dianggap diskriminatif," tuturnya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×