kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.139   25,00   0,15%
  • IDX 7.476   17,12   0,23%
  • KOMPAS100 1.033   3,44   0,33%
  • LQ45 745   -1,75   -0,23%
  • ISSI 269   0,64   0,24%
  • IDX30 400   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 488   -2,61   -0,53%
  • IDX80 115   0,05   0,05%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 129   -0,88   -0,68%

Wakil Ketua KPK benarkan status Atut tersangka


Selasa, 17 Desember 2013 / 09:56 WIB
ILUSTRASI. Armada kapal tunda PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). RUPST Transcoal Pacific (TCPI) Putuskan Tebar Dividen, Cek besarannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengakui pihaknya telah menandatangi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Gubernut Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang mana, Bambang masih enggan menjawab. Bambang hanya memastikan Sprindik tersebut terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes). "Pokoknya berkaitan dengan alkes," singkat Bambang.

Bambang juga bilang, Ketua KPK Abnraham Samad akan mengumumkan hal tersebut siang nanti. "Tadi saya bilang bahwa yang akan mengumumkan adalah Pak Ketua," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×