kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Wakil Ketua KPK benarkan status Atut tersangka


Selasa, 17 Desember 2013 / 09:56 WIB
Wakil Ketua KPK benarkan status Atut tersangka
ILUSTRASI. Armada kapal tunda PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). RUPST Transcoal Pacific (TCPI) Putuskan Tebar Dividen, Cek besarannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengakui pihaknya telah menandatangi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Gubernut Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang mana, Bambang masih enggan menjawab. Bambang hanya memastikan Sprindik tersebut terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes). "Pokoknya berkaitan dengan alkes," singkat Bambang.

Bambang juga bilang, Ketua KPK Abnraham Samad akan mengumumkan hal tersebut siang nanti. "Tadi saya bilang bahwa yang akan mengumumkan adalah Pak Ketua," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×