kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.869   -34,00   -0,20%
  • IDX 6.722   43,19   0,65%
  • KOMPAS100 968   3,60   0,37%
  • LQ45 754   3,58   0,48%
  • ISSI 213   1,00   0,47%
  • IDX30 392   1,85   0,47%
  • IDXHIDIV20 471   3,06   0,65%
  • IDX80 110   0,35   0,32%
  • IDXV30 115   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 129   1,05   0,82%

Wakil Ketua KPK benarkan status Atut tersangka


Selasa, 17 Desember 2013 / 09:56 WIB
Wakil Ketua KPK benarkan status Atut tersangka
ILUSTRASI. Armada kapal tunda PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). RUPST Transcoal Pacific (TCPI) Putuskan Tebar Dividen, Cek besarannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengakui pihaknya telah menandatangi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Gubernut Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang mana, Bambang masih enggan menjawab. Bambang hanya memastikan Sprindik tersebut terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes). "Pokoknya berkaitan dengan alkes," singkat Bambang.

Bambang juga bilang, Ketua KPK Abnraham Samad akan mengumumkan hal tersebut siang nanti. "Tadi saya bilang bahwa yang akan mengumumkan adalah Pak Ketua," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×