kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Wakil Ketua KPK benarkan status Atut tersangka


Selasa, 17 Desember 2013 / 09:56 WIB
Wakil Ketua KPK benarkan status Atut tersangka
ILUSTRASI. Armada kapal tunda PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). RUPST Transcoal Pacific (TCPI) Putuskan Tebar Dividen, Cek besarannya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengakui pihaknya telah menandatangi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Gubernut Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Meski demikian, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus yang mana, Bambang masih enggan menjawab. Bambang hanya memastikan Sprindik tersebut terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes). "Pokoknya berkaitan dengan alkes," singkat Bambang.

Bambang juga bilang, Ketua KPK Abnraham Samad akan mengumumkan hal tersebut siang nanti. "Tadi saya bilang bahwa yang akan mengumumkan adalah Pak Ketua," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×