kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Jero Wacik ditahan KPK!


Selasa, 05 Mei 2015 / 20:14 WIB
Jero Wacik ditahan KPK!
ILUSTRASI. Sinopsis drama Korea fantasi romantis terbaru berjudul My Demon, dibintangi Song Kang dan Kim You Jung di Netflix.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik, Selasa (5/5/2015). Jero keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.50 WIB mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye.

"Saya tadi menolak menandatangani berita acara penahanan," ujar Jero sebelum memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.

Jero ditahan oleh KPK di rumah tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama. Jero sebelumnya merasa sudah kooperatif selama proses penyidikan kasusnya. Oleh karena itu, sebelum diperiksa, ia yakin tidak akan ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan. Menurut Jero, seorang tersangka dapat ditahan jika ada upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif dalam proses penyidikan, dan mengulangi perbuatannya. Ia merasa tidak memenuhi kriteria tersebut.

"Kalau empat itu dipenuhi, makanya alasannya kuat untuk ditahan. Saya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti," kata Jero.

KPK menjerat Jero sebagai tersangka dalam dua kasus. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×