kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, hakim putuskan praperadilan Jero Wacik


Senin, 27 April 2015 / 17:11 WIB
Besok, hakim putuskan praperadilan Jero Wacik


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan selesai besok, Selasa (28/4). Hakim Sihar Purba akan membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan esok. 

Dalam persidangan, Sihar menyatakan, dengan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, pemeriksaan akan pokok perkara selesai. "Kemudian kami akan membuat keputusan yang ditetapkan besok jam 9.00 dengan agenda putusan atas permohonan" ujar Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Rasamala Aritonang, anggota biro hukum KPK mengatakan, telah memberi kesimpulan sebagai pihak tergugat. Isinya, permohonan praperadilan Jero Wacik tidak layak diterima hakim. "Alasannya, permohonannya tidak termasuk objek praperadilan dan penyelidikan sehingga penyidikan sesuai KUHAP UU No 30 tahun 2002," kata Rasamala. Tak hanya itu, Rasamala berharap, dengan putusan ini drama praperadilan selesai.

JKuasa hukum Jero Wacik, Sugiyono menyatakan, kesimpulan yang diserahkan pihaknya kurang lebih sama dengan permohonan. "Di dalam kesimpulan dilengkapi dengan bukti-bukti dan keterangan ahli. Sehingga penetapan tersangka dapat dijadikan objek praperadilan" tandas Sugiyono.

Sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia sebagai menterinya. Kasus pertama yang menyeret Jero itu, merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Selain itu, Jero terseret dugaan korupsi sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Atas kasus ini, Jero merugikan keuangan negara hingga Rp 7 miliar. Akibatnya, Jero, dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×