kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.324   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.158   84,64   1,20%
  • KOMPAS100 1.054   15,08   1,45%
  • LQ45 829   11,70   1,43%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 429   7,68   1,82%
  • IDXHIDIV20 515   8,93   1,77%
  • IDX80 120   1,38   1,17%
  • IDXV30 122   0,92   0,76%
  • IDXQ30 141   2,22   1,60%

Pengacara Jero Wacik serahkan bukti ke PN Jaksel


Selasa, 21 April 2015 / 13:52 WIB
Pengacara Jero Wacik serahkan bukti ke PN Jaksel
ILUSTRASI. Kenali 4 Perbedaan Cover Letter dan CV untuk Melamar Kerja. KONTAN/Fransiskus Simbolon/26/11/2010


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4), menggelar sidang lanjutan atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang kali ini mengagendakan penyerahan alat bukti yang dimasukkan Jero di dalam dalil permohonan gugatan praperadilan.

"Ada sekitar 20 bukti yang kami serahkan kepada hakim," kata kuasa hukum Jero, Sugiyono, saat dijumpai seusai persidangan.

Sugiyono enggan merinci bukti apa saja yang diserahkannya kepada hakim. Ia mengatakan, bukti itu antara lain terkait tindakan KPK mengumpulkan bukti setelah menetapkan Jero sebagai tersangka. Selain itu, ada pula bukti terkait surat KPK kepada Komisi Pemilihan Umum yang meminta agar menunda sementara pelantikan Jero Wacik sebagai anggota DPR.

"Jero itu seharusnya dilantik sebagai anggota DPR," katanya.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Adapun dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×