kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengadilan tolak gugatan praperadilan Jero Wacik


Selasa, 28 April 2015 / 13:18 WIB
Pengadilan tolak gugatan praperadilan Jero Wacik
ILUSTRASI. 5 Kesalahan Memakai Hair Oil yang Bisa Merusak Rambut.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Jero Wacik.
KPK sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut mengatakan sedari awal pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh para tersangka.

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan. Demikian juga dengan putusan hakim praperadilan, kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi saksi dan ahli di proses peradilan," ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat dihubungi, Jakarta, Selasa (28/4).

Sebelumnya, putusan penolakan gugatan Jero Wacik dibacakan hakim tunggal Sihar Purba.

"Menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Sihar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/4).

Dalam pertimbanganya, hakim mengesampingkan pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak Jero, Chairul Huda yang mengatakan bahwa hakim berhak melakukan penemuan hukum apabila belum terdapat aturan hukum yang mencakup tentang perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Hakim Sihar, pendapat Chairul Huda itu mengacu pada pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×