kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Jero batal hadiri sidang praperadilan karena macet


Senin, 20 April 2015 / 10:22 WIB
Aktivitas pekerja pertambangan batubara PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik batal hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadiran Jero ini disebabkan kemacetan jalanan Ibu Kota imbas penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika 2015.

"Rencana awalnya hadir, tapi kami barusan diinfo katanya tidak bisa hadir karena macet jalanan gara-gara KAA, jadi tidak bisa hadir," kata pengacara Jero, Hinca Panjaitan di PN Jaksel, Senin (20/4).

Hinca mengatakan, Jero mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tidak memenuhi kaidah hukum.

Ada dua sangkaan yang diberikan KPK kepada politisi Partai Demokrat itu, yakni terkait penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM tahun 2011-2013.

"Dua ini tidak memenuhi kaidah menurut kami," ujarnya.

Dalam gugatannya, Hinca menegaskan, Jero tidak mengambil langkah yang sama seperti kantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang menuntut ganti rugi uang terhadap KPK. Menurut dia, yang terpenting penetepan status tersangka Jero dapat dibatalkan.

"Jero tidak menuntut sepeser pun. Ia hanya ingin memulihkan nama baiknya, karena sudah tujuh bulan tidak disentuh-sentuh oleh KPK," ujarnya.

Jero mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015. Sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL itu akan dipimpin hakim tunggal Sihar Purba. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×