kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Jero pastikan hadiri sidang perdana praperadilan


Senin, 20 April 2015 / 09:18 WIB
Jero pastikan hadiri sidang perdana praperadilan
ILUSTRASI. PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL), emiten Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Digital khususnya di bidang solusi digital serta distribusi hardware dan software, meraih pertumbuhan double digit pada kedua unit bisnisnya pada Semester I-2022.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, akan turut menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4). Kehadiran Jero ini dipastikan oleh kuasa hukumnya Hinca Panjaitan.

"Rencananya JW hadir," kata Hinca dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Senin.

Hinca mengatakan, dalam sidang ini pihaknya akan membacakan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada KPK. Namun, ia tak mau mengungkapkan materi apa saja yang digugat Jero.

"Kita harap KPK hadir," ujarnya.

Permohonan praperadilan ini, kata dia, merupakan salah satu langkah kliennya  untuk mencari keadilan. Sebagai warga negara, Jero memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan.

"Palu hakim yang menentukan apakah rasa keadilan Pak JW yang hilang dalam kasus ini dikembalikan secara terhormat. Keyakinan tak boleh surut sedetik pun," katanya.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.

KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Atas penetapannya sebagai tersangka, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015. Sidang dengan nomor perkara 27/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL itu akan dipimpin hakim tunggal Sihar Purba. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×