kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jenderal Andika Perkasa calon tunggal Panglima TNI, ini kata Puan Maharani


Rabu, 03 November 2021 / 13:43 WIB
Jenderal Andika Perkasa calon tunggal Panglima TNI, ini kata Puan Maharani
ILUSTRASI. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menyerahkan surat presiden (Surpres) perihal penggantian Panglima TNI. Surpres diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Pimpinan DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Panglima TNI saat ini Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang memasuki masa akhir jabatan dan akan memasuki pensiun pada November ini.

Agenda pengangkatan Panglima TNI mendapatkan perhatian penuh dari DPR RI karena Panglima TNI memiliki peran yang strategis sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang TNI.

TNI ke depan diharapkan dapat merespon dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopolitik. Serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh siber dan teknologi yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

Baca Juga: Jenderal TNI Andika Perkasa ditunjuk Jokowi sebagai Panglima TNI

"Presiden dalam suratnya hanya mengusulkan satu nama kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," ujar Puan dalam konferensi pers, Rabu (3/11)

Dengan demikian, DPR RI akan menindaklanjuti usulan calon Panglima TNI yang baru. Nantinya Komisi I DPR akan melakukan fit and proper test terhadap calon Panglima TNI.

"Selanjutnya Komisi I DPR akan melaporkan pelaksanaan fit and proper test dalam rapat paripurna untuk mendapat persetujuan," ucap Puan.

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan presiden akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam UU TNI.

Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR RI.

"DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," ucap Puan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap DPR dapat segera memproses dan memperoleh persetujuan, untuk selanjutnya Pemerintah dapat segera menerbitkan Keputusan Presiden dan melantik Panglima TNI yang baru.

Baca Juga: Nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto dibacakan siang ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×