kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Jenderal TNI Andika Perkasa ditunjuk Jokowi sebagai Panglima TNI


Rabu, 03 November 2021 / 12:12 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa ditunjuk Jokowi sebagai Panglima TNI
ILUSTRASI. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI, Puan Maharani telah menerima supres presiden (supres) terkait calon Panglima TNI.

Supres diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mansesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Puan menegaskan hanya ada satu nama yang diusulkan Jokowi dalam supres itu.

"Karena itu pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surat presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Prakasa," kata Puan di lokasi.

Baca Juga: Nama calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto dibacakan siang ini

Adapun, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan segera memasuki masa pensiun dari dunia kemiliteran pada November 2021, setelah berusia 58 pada 8 November 2021.

Isu pergantian panglima TNI pun telah menjadi pusat pembicaraan sejak lama.

Sebelumnya ada dua nama yang digadang-gadang akan menjadi penerus kepemimpinan Hadi.

Dua orang itu adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×