Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, jemaah haji bisa melakukannya melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Mengontak WhatsApp Pandawa (08118165165)
- Menghubungi Call center 165.
Sedangkan kanal untuk melakukan aktivasi kepersertaan BPJS Kesehatan yaitu:
- Aplikasi Mobile JKN
- WhatsApp Pandawa (08118165165).
Selain itu, bagi peserta yang menunggak bisa melunasi biaya tertunggak melalui Aplikasi Mobile JKN. Namun jika belum bisa melunasi dalam sekali waktu, jemaah haji bisa mencicil tunggakan iuran melalui fitur New Rehab 2.0 di aplikasi Mobile JKN.
Tonton: Pasar Saham Tertekan Kebijakan Trump, BPJS Ketenagakerjaan Justru Lihat Peluang Investasi
Untuk melunasi tunggakan, BPJS bekerja sama dengan BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BCA, sejumlah bank swasta hingga bank-bank daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jemaah Haji Wajib Punya BPJS, Bagaimana Jika Tidak Aktif?"
Selanjutnya: 15 Link Twibbon Foto dan Ucapan Hari Kartini 2025, Yuk Ramaikan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News