Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Sejak awal tahun, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengimbau jemaah haji untuk mengaktifkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Seiring Musim Haji yang kian dekat, pihak BPJS Kesehatan kembali mengingatkan agar para calon jemaah haji memastikan bahwa status mereka aktif kembali.
Berdasarkan kerja dengan Kemenag yang tertuang dalam MoU Nomor 26/MOU/1224-20 Tahun 2024, BPJS Kesehatan wajib memberikan jaminan kesehatan bagi jemaah haji, petugas haji, dan keluarga mereka.
Jaminan ini mencakup dari sebelum keberangkatan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan mereka.
Jemaah haji wajib punya BPJS Kesehatan Untuk itu, jemaah haji baik reguler maupun khusus wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Berdasarkan kebijakan ini, seluruh jemaah haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus diwajibkan memiliki kepersertaan BPJS Kesehatan saat mendaftar ibadah haji," tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram @bpjskesehatan_ri pada Kamis (17/4/2025).
Hal ini bahkan telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 74 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025.
Baca Juga: Cara Melahirkan dengan Jaminan BPJS Kesehatan & Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Melalui akun Instagram resmi BPJS, calon jemaah haji dipastikan bisa menikmati pelayanan kesehatan tanpa biaya kesehatan apabila sesuai prosedur.
Apabila jemaah haji telah terdaftar dan aktif sebagai peserta PBJS Kesehatan, mereka tinggal melanjutkan proses administrasi. Namun karena berbagai hal, beberapa jemaah haji tidak punya BPJS Kesehatan atau menjadi peserta yang non aktif.
Bagaimana jika jemaah haji belum aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Dalam infografis yang mereka bagikan, BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme sebagai berikut:
- Apabila jemaah haji belum terdaftar BPJS Kesehatan, maka akan diedukasi untuk mendaftar.
- Jika jemaah haji sudah terdaftar tapi status peserta BPJS Kesehatan tidak aktif karena menunggak iuran, akan dilakukan edukasi untuk membayar atau mencicil tunggakannya.
- Bagi jemaah haji yang sudah terdaftar tetapi statusnya tidak aktif selain karena tunggakan, pihak BPJS Kesehatan akan mengedukasi untuk aktivasi kepesertaannya.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Non Aktif Karena Premi bagi Peserta
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, jemaah haji bisa melakukannya melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Mengontak WhatsApp Pandawa (08118165165)
- Menghubungi Call center 165.
Sedangkan kanal untuk melakukan aktivasi kepersertaan BPJS Kesehatan yaitu:
- Aplikasi Mobile JKN
- WhatsApp Pandawa (08118165165).
Selain itu, bagi peserta yang menunggak bisa melunasi biaya tertunggak melalui Aplikasi Mobile JKN. Namun jika belum bisa melunasi dalam sekali waktu, jemaah haji bisa mencicil tunggakan iuran melalui fitur New Rehab 2.0 di aplikasi Mobile JKN.
Tonton: Pasar Saham Tertekan Kebijakan Trump, BPJS Ketenagakerjaan Justru Lihat Peluang Investasi
Untuk melunasi tunggakan, BPJS bekerja sama dengan BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BCA, sejumlah bank swasta hingga bank-bank daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jemaah Haji Wajib Punya BPJS, Bagaimana Jika Tidak Aktif?"
Selanjutnya: 15 Link Twibbon Foto dan Ucapan Hari Kartini 2025, Yuk Ramaikan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News