Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - MADINAH. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengeluarkan instruksi resmi terkait fase pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Gelombang II tahun 1447 H/2026 M yang akan dimulai pada 7 Mei 2026.
Pada gelombang II seluruh jemaah akan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, serta langsung diberangkatkan menuju Kota Makkah Al-Mukarramah untuk melaksanakan ibadah Umrah Wajib.
Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, melalui surat resmi nomor S-96/BN/2026, menegaskan pentingnya kesiapan jemaah sebelum naik ke pesawat. Ia meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah serta Ketua Kloter untuk memastikan jemaah sudah siap secara syar’i maupun teknis.
Baca Juga: BPS: Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Sumbang 82,65% ke PDB Kuartal I 2026
"Ketua Kloter wajib mengoordinasikan dan memastikan seluruh jemaah dari Asrama Haji Embarkasi telah mengenakan kain ihram," tegas Puji dalam surat sosialisasinya yang diterbitkan pada 5 Mei 2026.
Adapun niat ihram (miqat) dilakukan saat posisi pesawat berada sejajar dengan Yalamlam atau setibanya di Bandara Jeddah.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, mengingatkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses alur jemaah di bandara. Dengan mengenakan ihram sejak di embarkasi, jemaah tidak perlu lagi berganti pakaian di ruang ganti bandara yang dapat memicu penumpukan massa.
?Selain masalah pakaian ihram, otoritas haji juga memperketat aturan mengenai barang bawaan demi keselamatan dan kelancaran penerbangan. Berdasarkan ketentuan resmi, jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas standar yaitu, satu buah tas koper besar untuk masuk bagasi pesawat. Satu buah tas Kecil untuk masuk kabin pesawat. Dan satu buah Tas Selempang/Tas Paspor yang dikalungkan oleh jemaah.
Instruksi tersebut secara tegas melarang jemaah membawa tas tambahan atau barang ekstra lainnya di luar ketiga jenis tas yang telah ditetapkan.
"Jemaah dilarang membawa tas tambahan atau barang bawaan ekstra lainnya," bunyi poin penutup dalam instruksi tersebut guna menghindari kendala teknis saat proses boarding.
Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,61% di Kuartal I-2026, Ini Lima Sektor Penopang Ekonomi
Abdul Basir menambahkan kepatuhan terhadap aturan tas ini sangat krusial agar tidak ada barang jemaah yang tertinggal atau dibongkar paksa oleh pihak maskapai karena melebihi kapasitas kabin.
"Langkah mitigasi dan koordinasi ini diharapkan dapat menjamin kelancaran ibadah dan kenyamanan seluruh jemaah haji Indonesia selama perjalanan menuju Tanah Suci," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













