CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Jelang Tutup Tahun, Pengusaha Diimbau Laporkan Perkembangan Investasi pada 2023


Rabu, 20 Desember 2023 / 17:49 WIB
Jelang Tutup Tahun, Pengusaha Diimbau Laporkan Perkembangan Investasi pada 2023
ILUSTRASI. Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Pho. KONTAN/Achmad Fauzie/29/01/2015


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyongsong berakhirnya tahun 2023, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya untuk dapat mencapai target realisasi investasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo yaitu sebesar Rp 1.400 triliun. 

Untuk mencatat capaian target tersebut, Kementerian Investasi/BKPM mulai mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode kuartal IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.

LKPM triwulan IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui situs oss.go.id di menu Pelaporan. Penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.

Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan LKPM periode triwulan IV (Oktober-Desember) dan semester II (Juli-Desember) tahun 2023.

Baca Juga: BKPM Ungkap Investor China Tertarik Garap Smelter Bauksit di Indonesia

“Setelah melakukan kegiatan penanaman modal, tentunya pelaku usaha wajb melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Investasi. Kewajiban ini dipenuhi melalui penyampaian LKPM, sehingga kami dapat memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan dan fasilitasi apabila menemui hambatan,” ujar Tina dalam keterangan resminya, Rabu (20/12).

Tina juga menyampaikan bahwa Kementerian Investasi/BKPM akan memberikan pendampingan terkait pengisian LKPM untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha.

Pendampingan ini disebut juga sebagai ‘Klinik LKPM’, yang berupa konsultasi gratis secara daring yang dibuka dengan kuota terbatas setiap harinya dalam periode masa pelaporan. Klinik LKPM dilaksanakan mulai hari ini hingga 10 Januari 2024.

“Silakan teman-teman pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini, khususnya pelaku usaha kecil yang wajib melaporkan usahanya pada semester II ini,” imbuh Tina.

Asal tahu saja, pada kuartal III (Juli-September) lalu, nilai realisasi investasi tercatat sebesar Rp 374,4 triliun dan secara kumulatif sepanjang periode Januari-September 2023, nilai realisasi investasi mencapai Rp 1.053,1 triliun atau telah memenuhi 75,2% dari target tahun 2023. 

Baca Juga: Dapat Izin Niaga Gas Dari Menteri BKPM, PLN EPI Bakal Bangun Infrastruktur Gas

Untuk pertama kalinya, data realisasi investasi sektor hilirisasi juga dirilis. Sektor hilirisasi pada periode Januari-September 2023 mencatat realisasi sebesar Rp 266 triliun, sebanyak 25,3% dari total investasi di periode yang sama.

"Hilirisasi merupakan jalan bagi Indonesia untuk melakukan transformasi ekonomi dalam rangka menjadi negara maju," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×