Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi pada perizinan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya akan segera disidangkan karena berkas perkara sudah lengkap.
Kejagung pun telah melimpahkan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus korupsi CPO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 1 Agustus 2022.
Dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima tersangka perorangan dan hingga saat ini belum ada koorporasi yang diduga terlibat dalam kasus izin ekspor CPO. Dengan dilimpahkanya berkas perkara, maka sidang akan segera digelar dengan mengadili lima orang tersangka ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, Kejagung dapat mengembangkan penyidikan kasus ini yang menyasar kepada keterlibatan koorporasi.
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Kejagung: Kasus Ekspor CPO Segera Disidangkan
“Terus terang saya masih kurang puas atas penetapan tersangka kasus ini, dalam kasus ini jelas – jelas ada peran diperusahaan bukan orang perorang. Orang perorang ini hanya menjalankan tugas dari perusahaan,” jelas Boyamin pada Kontan.co.id, Selasa (2/8).
Oleh karena itu Boyamin mendorong agar Kejagung dapat mengembangkan penyidikan dan berharap dapat menetapkan tersangka koorporasi atau perusahaan.
Dengan demikian, kemungkinan untuk memperoleh kembalian atas kerugian negara akan terpenuhi.
Lebih lanjut Boyamin mengungkapkan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi CPO dapat dilakukan beriringan dengan persidangan serupaa yang saat ini akan berjalan.
Menurut Boyamin, hingga saat ini Kejagung belum menyentuh pemilik koorporasi atau beneficial owner sesungguhnya. Sedang kata dia, yang ditetapkan tersangka oleh kejagung saat ini masih dalam level pelaksana.
“Untuk itu mestinya kejagung tidak berhenti hanya kepada orang tapi kemudian mengembangkan ke perusahaan,” tutur Boyamin.
Oleh karena itu, Maki akan terus menagawal kasus ini. Bahkan pihaknya mengatakan akan melayangkan gugatan pra-peradilan jika Kejagung hanya menetapkan tersangka orang perorang bukan koorporasi.
“Karena jika hanya perorangan rasanya kurang adil dan untuk itu maki pasti dalam melakukan pengawalan dan akan mengajukan gugatan pra peradilan kalau tersangka hanya perorangan bukan perusahaan,” jelas Boyamin.
Untuk diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka perorangan yang didalamnya juga ada eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana selaku.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi di Kasus Duta Palma
Tiga tersangka lainnya merupakan pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Tersangka berikutnya Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati, pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News