Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait sejumlah pihak yang meminta diusutnya dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atau kasus izin ekspor CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas lima berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengenai dugaan keterlibatan korporasi atau dugaan tersangka korporasi, Ketut meminta untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini.
“Kemarin data penyidikan sudah kita tindak lanjuti semua, tapi tunggu dulu proses persidangan itu, akan ada apa ndak pelaku lain, nanti kita lihat di proses persidangan,” ujar Ketut saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/8).
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Kejagung: Kasus Ekspor CPO Segera Disidangkan
Ketut menyampaikan, penanganan dugaan tersangka perorangan dan dugaan tersangka korporasi memiliki penanganan yang berbeda. Misalnya dalam perkembangan nanti akan dilihat apakah korporasi digerakkan oleh orang per orang atau seperti apa.
Jadi, tidak begitu ada tindak pidana yang terkait dengan orang, korporasi harus ikut jadi satu perkara.
"Kita lihat dulu korporasinya dimana letak kesalahan korporasinya. Kita lihat perkembangan nya, semua terbuka, semua apa saja bisa terbuka di persidangan,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, Kejagung dapat mengembangkan penyidikan kasus ini yang menyasar kepada keterlibatan koorporasi.
Oleh karena itu Boyamin mendorong agar Kejagung dapat mengembangkan penyidikan dan berharap dapat menetapkan tersangka koorporasi atau perusahaan. Dengan demikian, kemungkinan untuk memperoleh uang pengganti atas kerugian negara akan terpenuhi.
“Terus terang saya masih kurang puas atas penetapan tersangka kasus ini, dalam kasus ini jelas-jelas ada peran diperusahaan bukan orang perorang. Orang perorang ini hanya menjalankan tugas dari perusahaan,” jelas Boyamin kepada Kontan.co.id, Selasa (2/8).
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Antara lain, eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Serta Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati yang merupakan pendiri sekaligus penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag.
Baca Juga: Kasus Duta Palma, Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Bea Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News