Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
Terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan, tempat ibadah, salah satunya masjid, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu.
"Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial. Supaya disterilkan dari kampanye," tegas Ma'ruf usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023, Senin (20/3).
Baca Juga: Wapres Minta Pemda Daftarkan Penduduk Rentan ke Program Jaminan Kesehatan Nasional
Ma'ruf menyampaikan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas.
Dengan demikian, dia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," imbau Wapres.
Ma'ruf meminta kepada pengurus masjid agar jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid.
Wapres berharap, dengan menaati aturan ini, diharapkan perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.
"Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," ujar Ma'ruf.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Pastikan Tidak Ada Pembatasan Melaksanakan Ibadah pada Ramadhan Tahun Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News