Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang hari raya natal dan tahun baru (nataru), Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menemukan produk pangan senilai Rp 3,97 miliar Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) selama bulan Desember 2019.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, sejak awal Desember 2019, Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah kerja masing-masing, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait.
Baca Juga: Frisian Flag tuntaskan program edukasi gizi demi dongkrak pamor susu
Secara rinci, sampai dengan tanggal 19 Desember 2019, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 2.664 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) dengan hasil 1.152 (43,24%) sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) karena menjual produk pangan ilegal, rusak, dan kedaluwarsa.
“Total ditemukan 188.768 kemasan (5.415 item) pangan TMK, dengan rincian 50,97% pangan ilegal (96.216 kemasan), 42,98% pangan kedaluwarsa (81.138 kemasan), dan 6,05% pangan rusak (11.414 kemasan),” kata Penny dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12).
Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan Tahun 2018 pada periode yang sama, terjadi perluasan cakupan sarana distribusi yang diawasi sebanyak 495, yaitu dari 2.169 sarana pada 2018 menjadi 2.664 sarana pada 2019.
Baca Juga: Perlunya bukti ilmiah lokal untuk produk tembakau alternatif
Hal ini dikarenakan 40 Kantor BPOM di kabupaten/kota telah aktif melakukan pengawasan untuk melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun dan pengawasan dengan target khusus sejak dibentuk bulan Agustus 2018.
Peningkatan cakupan pengawasan sarana tersebut, secara umum berdampak pada peningkatan temuan pangan TMK dari 164.998 kemasan pada 2018 menjadi 188.768 kemasan pada 2019.
Berdasarkan lokasi temuan, pangan ilegal banyak ditemukan di Bengkulu, Banten, Gorontalo, Riau, Bali, Papua, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung dan Sulawesi Utara dengan jenis produk berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP), teh kering, bumbu, minuman berperisa, dan air minum dalam kemasan (AMDK).
Baca Juga: Millenium Sirih Hotel Jakarta sediakan beragam promo perayaan tahun baru 2020
Temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Aceh, dan Kalimantan Selatan dengan jenis produk minuman serbuk, bumbu, minuman kopi, makanan ringan, dan tepung.
“Sementara temuan pangan rusak banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung dengan jenis pangan minuman kopi, permen, Susu Kental Manis, minuman berperisa, dan tepung,” ujar dia.
Dalam rangka perlindungan masyarakat maka seluruh produk pangan yang TMK telah diturunkan dari rak pajang/display, diamankan setempat, dan diperintahkan untuk tidak diedarkan.
Selanjutnya, terhadap pelaku usaha akan dilakukan pendalaman untuk menetapkan sanksi yang diberikan, berupa sanksi administratif atau perlu ditingkatkan ke dalam proses pro-justitia.
Baca Juga: Gencar Merilis Produk Baru, Sentra Food Indonesia (FOOD) Mengincar Pertumbuhan Dobel
"Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha," ucap dia.
Penny mengatakan, kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini dilakukan BPOM untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan.
“Pada waktu-waktu tertentu, seperti menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, peredaran pangan cenderung meningkat,” kata dia.
Baca Juga: Bahaya konsumsi susu kental manis sehari-hari, salah satunya diabetes
Situasi ini, lanjut Penny, seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman dan/atau tidak layak dikonsumsi, antara lain pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, pangan rusak (penyok, kaleng berkarat, rusak, dan bolong/bocor).
Sebab itu, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan dengan target utama adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran.
BPOM menyebutkan, pengawasan sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru ditargetkan pada produk-produk yang permintaannya meningkat/tinggi pada masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru seperti parsel makanan, maupun produk impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News