Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
Hal lainnya, pengusaha juga perlu melalukan diskusi secara transparan dengan para serikat pekerja terkait kondisi keuangan masing - masing perusahaan.
"Dengan menunjukkan, data keuangan tahun yang lalu dan tahun yang berjalan," tambah Elly.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, nilai penetapan UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10% dengan formula perhitungan berdasarkan Permenaker 18/2022.
Baca Juga: Pengusaha Ajukan Uji Materi Aturan Upah Minimum 2023
Selain itu, Ida juga menginformasikan bahwa periode penetapan UMP dan UMK tahun 2023 diperpanjang.
Periode penetapan UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, kini diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News