Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebentar lagi. Terkait hal ini kalangan buruh berharap agar kenaikan UMP tidak jauh dari maksimum yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban mengatakan serikat buruh akan menolak nilai penetapan UMP jauh di bawah 10% sesuai usulan buruh.
"Saya kira dalam penetapan besok buruh akan menolak apalagi jika angka jauh di bawah 10%," kata Elly pada Kontan.co.id, Minggu (27/11).
Baca Juga: Sejumlah Tantangan Ini Berpotensi Hambat Pertumbuhan Industri Manufaktur pada 2023
Elly mengatakan, pihaknya memahami jika dalam penetapan UMP pastinya akan ada pihak yang tidak puas baik dari pengusaha ataupun dari serikat buruh.
Terlebih dalam perhitungan aturan yang baru peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022 tidak dijelaskan berapa kenaikan pastinya.
Untuk diketahui, dalam balied Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah tahun 2023 dijelaskan bahwa penetapan upah tahun depan maksimal 10%. Atau dapat diartikan penetapan upah boleh di bawah 10% dan tidak diberikan angka pastinya.
"Kita sadar bahwa penyebutkn di angka tertinggi 10% sudah pasti ngambang, artinya bisa di bawah itu," kata Elly.
Baca Juga: Kinerja Sejumlah Emiten Restoran Naik, Mana yang Sahamnya Menarik?
Elly juga memaklumi ada penolakan dari pengusaha lantaran setiap pengusaha memiliki kondisi keuangan yang berbeda - beda. Untuk itu Elly mendorong agar ada model penetapan upah untuk perusahaan menengah dan besar dan diputuskan di dalam perusahaan.
Hal lainnya, pengusaha juga perlu melalukan diskusi secara transparan dengan para serikat pekerja terkait kondisi keuangan masing - masing perusahaan.
"Dengan menunjukkan, data keuangan tahun yang lalu dan tahun yang berjalan," tambah Elly.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, nilai penetapan UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10% dengan formula perhitungan berdasarkan Permenaker 18/2022.
Baca Juga: Pengusaha Ajukan Uji Materi Aturan Upah Minimum 2023
Selain itu, Ida juga menginformasikan bahwa periode penetapan UMP dan UMK tahun 2023 diperpanjang.
Periode penetapan UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, kini diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News