kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jazuli Juwaini mengaku jual Prado kepada Fathanah


Kamis, 21 Maret 2013 / 11:23 WIB
Jazuli Juwaini mengaku jual Prado kepada Fathanah
ILUSTRASI. Ada banyak bahan alami yang bisa dipakai sebagai cara menghilangkan bau kaki./Pho KONTAN.Carolus Agus Waluyo/04/06/2012.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Jazuli Juwaini memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait rekomendasi kuota impor daging sapi, Kamis (21/3). Jazuli yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menduga akan dikonfirmasi penyidik KPK mengenai jual beli mobil antara dia dengan tersangka Ahmad Fathanah.

“Saya dimintai keterangan tentang saudara Ahmad, tidak tahu pertanyaannya apa, tapi dugaan saya akan ditanya seputar jual mobil,” kata Jazuli, saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB.

Ia mengaku telah menjual Toyota Prado kepada Fathanah, tahun lalu. “Tahun lalu saya jual mobil, yang beli Ahmad,” katanya.

Selebihnya, Jazuli berjanji akan menjelaskan lebih jauh seusai pemeriksaan. Dia menambahkan, KPK harus didukung penuh dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ini. Kendati demikian, Jazuli mengaku tidak tahu menahu soal rekomendasi kuota impor daging sapi.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Fathanah, KPK menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq, serta dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka pencucian uang. Terkait TPPU, KPK menyita empat mobil mewah milik Fathanah. Keempatnya adalah Toyota FJ Cruiser hitam bernomor polisi B 1330 SZZ dan Alphard putih bernomor polisi B 53 FTI yang dibeli di dealer di Pondok Indah,  Toyota Prado hitam bernomor B 1739 yang dibeli dari dealer Wiliam Mobil di Pondok Indah, serta sebuah Mercedes Benz c-200 hitam bernomor B 8749 BS yang juga dibeli di dealer Wiliam Mobil Pondok Indah.

Selain Jajuli, KPK memanggil sejumlah saksi lain, yakni dua orang pengemudi bernama Muhamad Ali Imran dan Syahrudin alias Alu, serta Johni Chandra pemilik Mega Audio. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×