kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaya Bersama Indo (DUCK) sebut gugatan Mizuho salah alamat


Selasa, 03 Maret 2020 / 17:48 WIB
Jaya Bersama Indo (DUCK) sebut gugatan Mizuho salah alamat
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di dapur restoran The Duck King di Jakarta, Selasa (8/5). Tahun ini, pemilik jaringan restoran The Duck King,?PT Jaya Bersama Indo yang saat ini telah memiliki 31 outlet akan menambah lima outlet baru di Indonesia dan satu outlet di V


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) menampik gugatan yang dilayangkan Mizuho Asean Investment LP terkait penerbitan obligasi. Perseroan pengelola jaringan restoran The Duck King itu menyebut gugatan Mizuho salah alamat.  

“Mizuho bukanlah kreditur maupun pemegang saham JBI. JBI tidak pernah menjadi penjamin ataupun melakukan kontrak apapun juga dengan Mizuho,” ujar Andi Simangunsong, kuasa hukum Jaya Bersama, Selasa (3/3).

Baca Juga: Mizuho gugat Jaya Bersama Indo (DUCK), tuntut penundaan penerbitan obligasi

Menurutnya, rencana penerbitan obligasi Jaya Bersama tidak ada hubungannya dengan Mizuho karena aksi korporasi itu dalam rangka ekspansi usaha dan akuisisi perusahaan.

“Kami percaya OJK [Otoritas Jasa Keuangan] dan BI [Bursa Efek Indonesia] telah dan akan senantiasa bekerja dengan profesional sehubungan dengan rencana penerbitan obligasi JBI. Permasalahan salah satu pemegang saham emiten dengan pihak ketiga, tidaklah sepatutnya mengganggu kegiatan operasional dan rencana aksi korporasi yang dilakukan emiten,” tuturnya.

Dia menambahkan permasalahan yang ada adalah antara Mizuho dengan PT Asia Kuliner Sejahtera (AKS) dkk. “JBI mencadangkan haknya mengajukan tuntutan hukum terhadap Mizuho terkait pemberitaan dimaksud, yang dapat menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap JBI,” katanya.

Baca Juga: Cermati Saham DUCK, Setelah Harganya Terbang Pengendalinya Rajin Lepas Barang

Sebelumnya, Mizuho menuding Jaya Bersama Indo melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan rencana penerbitan obligasi. Mizuho membidik  PT Asia Kuliner Sejahtera, PT Jaya Bersama Indo Tbk., Asia Culinary Pte. Ltd serta lima orang terkait lainnya sebagai para tergugat. Rencananya sidang perdana baru akan digelar pada awal April.

Ada pun, Lima orang terkait lainnya yang disebut sebagai tergugat memiliki posisi sebagai pemegang saham dan jajaran direksi di PT Asia Kuliner Sejahtera dan PT Jaya Bersama Indo Tbk yaitu: Itek Bachtiar, Limpa Itsin Bachtiar, Ibin Bachtiar, Lin Manuhutu, dan Tio Dewi.

“Dalam gugatan ini kami menuntut ganti rugi US$ 40,9 juta,” kata kuasa hukum Mizuho Edward Lontoh, Senin (2/3).

Baca Juga: Analis: Saham MAPB dan DUCK yang paling menarik di sektor food and beverage

Edward Lontoh mengungkapkan, gugatan ini dilakukan karena PT Asia Kuliner Sejahtera belum melakukan pembayaran kewajiban utang sebesar US$ 40,9 juta.

“PT Asia Kuliner Sejahtera bersama dengan lima orang terkait saat ini sedang melakukan upaya penerbitan obligasi untuk perluasan bisnis dari PT Jaya Bersama Indo Tbk dan di sisi lainnya, mereka belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada klien kami,” jelas Edward.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×